EVALUASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN FARMASI PADA RUMAH SAKIT PEMERINTAH TIPE C DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH

  • Dedent Eka Bimmaharyanto S. universitas qamarul huda badaruddin
Keywords: penerapan, standar pelayanan farmasi, rumah sakit pemerintah

Abstract

ABSTRAK

Latar Belakang: Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) menjadi fasilitator dalam mewujudkan dan melaksanakan  pelayanan kefarmasian yang berkualitas berfokus pada penyediaan obat-obatan yang aman, efektif, tepat waktu, dan menjamin keberlangsungan keselamatan pasien.  Sebagai salah satu RS Tipe C dan menjadi tempat rujukan pertama bagi 1.099.211 jiwa masyarakat di Lombok Tengah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan kefaramsian yang bertanggung jawab dan berkualitas.Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi penerapan standar pelayanan farmasi di RSUD Praya Kab. Lombok Tengah mengacu pada Permenkes RI No.72 Tahun 2016 yang meliputi: standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, bahan medis habis pakai; pelayanan farmasi klinis; dan Sumber Daya Manusia (SDM) kefarmasian. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan penelaahan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pelaksanaan aspek manajemen farmasi baru terlaksana secara maksimal sebanyak 7 (78%) aspek layanan; aspek farmasi klinis sebanyak 7 (63.36%) aspek layanan di IFRS Rawat Inap dan 5 (45.45%) aspek layanan di IFRS Rawat Jalan, selanjutnya pada aspek SDM kefarmasian sebesar 100%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa RSUD Praya belum menerapkan Permenkes RI No.72 tahun 2016 secara maksimal yang disebabkan beberapa kendala diantaranya keterbatasan jumlah tenaga farmasi, ketidaklengkapan dokumen dan fasilitas yang belum memadai.

Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan crosectional untuk mengevaluasi standar pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit Tipe C. Sampel diambil menggunakan teknik sampel jenuh yang melibatkan seluruh tenaga kefarmasian, termasuk Apoteker Kepala Instalasi dan Apoteker Penanggung Jawab Unit Kerja. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi menggunakan kuesioner berskala Guttman, lembar persetujuan, serta alat perekam. Data yang terkumpul kemudian diberi skor berdasarkan jawaban Ya dengan skor 1 atau Tidak dengan skor 0 dan dihitung persentase kesesuaiannya sesuai kategori penilaian yang berlaku. 

Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pelaksanaan aspek manajemen farmasi baru terlaksana secara maksimal sebanyak 7 (78%) aspek layanan; aspek farmasi klinis sebanyak 7 (63.36%) aspek layanan di IFRS Rawat Inap dan 5 (45.45%) aspek layanan di IFRS Rawat Jalan, selanjutnya pada aspek SDM kefarmasian sebesar 100%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa RSUD Praya belum menerapkan Permenkes RI No.72 tahun 2016 secara maksimal yang disebabkan beberapa kendala diantaranya keterbatasan jumlah tenaga farmasi, ketidaklengkapan dokumen dan fasilitas yang belum memadai.

Kesimpulan: Standar pelayanan farmasi di RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah belum terlaksana secara maksimal, terlihat dari nilai persentase kesesuaian beberapa aspek manajemen farmasi dan farmasi klinis yang masih di bawah 100% untuk pengelolaan sediaan farmasi, alkes, dan BMHP, serta di bawah 50% dengan kategori kurang baik untuk aspek pelayanan farmasi klinis, yang disebabkan oleh tidak maksimalnya proses evaluasi pelayanan, keterbatasan tenaga farmasi terlatih, ketidaklengkapan dokumentasi, dan fasilitas rumah sakit yang belum memadai.

Kata kunci : Evaluasi, penerapan, standar pelayanan farmasi, rumah sakit  pemerintah, tipe c

Published
2025-12-15