Optimalisasi Kegiatan Bina Ketahanan Remaja sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini
Abstract
Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan di bawah usia 20 tahun. Undang-undang kesehatan No. 36 tahun 2009 memberikan batasan pernikahan adalah 20 tahun. Berdasarkan analisa situasi di Kecamatan Lingsar didapatkan remaja menikah usia 16-19 tahun sebanyak 128 orang (21,8%) dan jumlah pernikahan dibawah usia 20 tahun di Desa Karang Bayan sebanyak 18 orang.
Pernikahan dini di Desa Karang Bayan disebabkan oleh budaya unik suku Sasak Lombok yaitu "Merarik" atau "Selarian", pendidikan rendah, dan faktor ekonomi. Berdasarkan hal tersebut kegiatan optimalisasi bina ketahanan remaja menjadi hal yang strategis untuk dilaksanakan. Kegiatan ini diwujudkan dengan sosialisasi dan edukasi bagi remaja, sekaligus pembentukan skillkewirausahaan. Kegiatan ini mampu memberikan kontribusi kepada mitra berupa penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja agar mampu melangsungkan (1) jenjang pendidikan secara terencana, (2) berkarir dalam pekerjaan secara terencana, dan (3) menikah dengan penuh perencanaan sesuai fase reproduksi sehat.
Copyright (c) 2022 ABDIKEMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.