Optimalisasi Kegiatan Bina Ketahanan Remaja sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini

  • Erien Luthfia Poltekkes Kemenkes Mataram
  • Mira Utami
  • Dewi Puspa Ariyanti
Keywords: Remaja;Pernikahan Dini;Bina Ketahanan Remaja

Abstract

Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan di bawah usia 20 tahun. Undang-undang kesehatan No. 36 tahun 2009 memberikan batasan pernikahan adalah 20 tahun. Berdasarkan analisa situasi di Kecamatan Lingsar didapatkan remaja menikah usia 16-19 tahun sebanyak 128 orang (21,8%) dan jumlah pernikahan dibawah usia 20 tahun di Desa Karang Bayan sebanyak 18 orang. 

Pernikahan dini di Desa Karang Bayan disebabkan oleh budaya unik  suku Sasak Lombok yaitu "Merarik" atau "Selarian", pendidikan rendah, dan faktor ekonomi. Berdasarkan hal tersebut kegiatan optimalisasi bina ketahanan remaja menjadi hal yang strategis untuk dilaksanakan. Kegiatan ini diwujudkan dengan sosialisasi dan edukasi bagi remaja, sekaligus pembentukan skillkewirausahaan. Kegiatan ini mampu memberikan kontribusi kepada mitra berupa penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja agar mampu melangsungkan (1) jenjang pendidikan secara terencana, (2) berkarir dalam pekerjaan secara terencana, dan (3) menikah dengan penuh perencanaan sesuai fase reproduksi sehat.

Published
2022-12-31
How to Cite
Luthfia, E., Utami, M., & Ariyanti, D. (2022). Optimalisasi Kegiatan Bina Ketahanan Remaja sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (ABDIKEMAS), 4(2), 108-114. https://doi.org/10.36086/j.abdikemas.v4i2.1455